Pages

Gugatan Rp7,8 Triliun Ditolak, Pengadilan Menangkan Pembakar Hutan

Pengadilan Negeri Palembang mengadakan sidang putusan tuntutan perdata berkenaan masalah Kebakatan Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disangka dikerjakan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Rabu 30 Desember 2015. Akhirnya majelis hakim memenangkan tergugat dalam masalah itu.

Tuntutan perdata sebesar Rp2, 6 triliun untuk ganti rugi serta Rp5, 2 triliun juga sebagai cost pemulihan lingkungan pada tempat yang terbakar tidak diterima majelis hakim. Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) juga sebagai penggugat menduga, majelis hakim yang terbagi dalam Parlas Nababan, Eli Warti serta Kartidjo memihak PT BMH.
Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menilainya penggugat tidak bisa menunjukkan unsur kerugian negara yang dilayangkan. " Kehilangan keanekaragaman hayati tidak bisa dibuktikan, " kata Parlas.
Beberapa majelis hakim memperhitungkan, tempat sisa terbakar masih tetap dapat ditanami serta ditumbuhi kayu akasia. Majelis hakim bahkan juga menunjuk pihak ketiga, untuk lakukan penanaman.

Pertimbangan majelis hakim itu dibuktikan atau dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang diserahkan PT BMH. Tidak cuma ini saja, anak perusahaan PT Cahaya Mas ini juga dinyatakan tak ikut serta segera dalam masalah kebakaran itu.

Majelis hakim beralasan bahwa ada pihak ketiga yang perlu bertanggungjawab. Dengan hal tersebut, tidak ada jalinan kausal pada kekeliruan serta kerugian disebabkan kebakaran rimba.
Berkenaan vonis ini, pihak KLHK mengakui kecewa. Walau sebenarnya KLHK menilainya PT BMH sudah lupa dalam mengelola izin yang didapatkan pemerintah, untuk mengelola tempat sebesar 20 ribu hektar di areal perkebunan.

Atas penolakan tuntutan perdata ini, KLHK segera ajukan banding. Izin perusahaan juga telah dibekukan. Benar-benar negeri yang BADALAH

0 komentar:

Posting Komentar